Jumat, 13 Januari 2023

Berhubungan intim saat haid bolehkah?

 



Pria maupun wanita secara biologis memiliki kebutuhan seksual. Kebutuhan biologis bagi setiap orang bisa berbeda-beda. Dalam hal ini, pria dan wanita pada waktu tertentu mempunyai fase terbaik dalam melakukan aktivitas seksual. Artinya, masing-masing orang mempunyai siklus subur tersendiri yang mendorong hasrat untuk melakukan aktivitas seksual.

Pada saat apa libido laki laki naik?

Pada usia 17 tahunan merupakan puncak dari produksi testosteron seorang laki-laki.  Fase ini merupakan titik tertinggi dan cenderung akan tetap tinggi selama sepuluh hingga dua puluh tahun berikutnya. Hal itu menjadi alasan di balik peningkatan gairah atau minat seks yang berkembang selama periode tersebut, dan akan makin menurun seiring pertambahan usia.

Munculnya keinginan untuk melakukan aktivitas seksual ini disebut juga dengan libido. Libido adalah adalah suatu hasrat seksual yang ada pada sesorang untuk melakukan suatu aktivitas seksual. Tentunya tidaklah sama tingkat libido pada masing-masing orang. Ada yang tinggi, sedang ataupun rendah sesuai dengan fase tiap individu.

Melakukan hubungan intim saat istri haid


Libido laki-laki terkadang bisa muncul kapan saja. Mereka yang sudah menikah membutuhkan penyaluran hasrat tentunya dengan pasangan halalnya. Namun yang jadi permasalahan adalah bahwa istri mempunyai waktu-waktu tertentu yang membuatnya seharusnya libur bercinta. Namun, ada kalanya gairah suami tak bisa dipendam, dan berusaha mengajak istri berhubungan intim.


Haid merupakan suatu siklus kehidupan wanita yang secara alami terjadi pada tubuhnya. Pada fase ini wanita akan mengalami pendarahan yang umumnya hadir setiap bulan. Ketika sel telur yang tidak dibuahi luruh bersama dinding rahim dan keluar dari tubuh perempuan sebagai darah haid. Setiap wanita biasanya akan mengalami haid kurang lebih 6 hingga 15 hari. Namun bisa saja ada yang lebih cepat atau lebih lama dari itu.

Hukum berhubungan intim saat haid menurut hukum Islam?

Berhubungan intim bagi suami dan istri merupakan suatu hal yang bisa bernilai ibadah jika keduanya bisa ridho dan melakukannya di tempatnya sesuai yang telah ditentukan syar'i. Namun salah satu yang harus diperhatikan ketika berhubungan seksual suami istri adalah saat istri sedang haid. Ada beberapa orang yang belum mengetahui bagaimana hukum Islam mengenai hal tersebut.

Hukum berhubungan intim saat haid menurut madzhab Imam Syafi'i, sebagaimana yang dijelaskan syekh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qasim dalam kitab Fathul Qorib bab haid menyatakan bahwa "apabila si isteri dalam keadaan sedang haid, maka haram dijima (disetubuhi). Bila suami menyetubuhi istri yang sedang haid, maka berarti ia telah melakukan dosa besar (bila memang sebelumnya sudah mengetahui keharaman hukumnya). Namun bila perbuatan itu dilakukan sedangkan ia sama sekali belum mengetahui hukumnya maka perbuatannya tidak dihukumi haram."

Bolehkah berhubungan intim saat haid hampir selesai?

Ada juga yang masih penasaran tentang boleh dan tidaknya berhubungan intim saat istri haid hampir selesai. Sedikit ataupun banyak darah yang keluar, karena masih dalam masa haid maka keharamannya juga masih berlaku. Masa haid yang normal adalah 6-7 hari, namun dalam kondisi tertentu ada yang bisa lebih dari itu. Apabila masa haid telah lewat sebagaimana yang dijelaskan syekh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qasim dalam kitab Fathul Qorib bahwa masa haid maksimal adalah 15 hari beserta malamnya, maka setelah itu dinyatakan sebagai darah penyakit istihadlah dan istri boleh dijimak (menurut jumhur ulama).

Apa yang harus dilakukan bila terlanjur melakukan?

Meski sudah mengetahui bahwa haram berhubungan dengan istri saat haid, hawa nafsu bisa saja mengalahkan keimanan jika lengah atau lalai. Maka bagi mereka yang sudah mengetahui hukumnya yakni haram menyetubuhi isterinya yang sedang haid tersebut, maka hendaknya segera memohon ampunan dengan bertaubat kepada Allah.

Cara menebus dosa berhubungan saat haid

Jika pada waktu disetubuhi, keadaan ke luarnya darah itu sangat deras, maka si suami disunnahkan mengeluarkan sedekah sebesar satu dinar, sedangkan bila ke luarnya darah itu sudah agak reda maka cukup mengeluarkan setengah dinar saja.

Dinar yang dimaksud tentunya adalah dengan nilai pada masa Rasulullah Muhammad Saw. Satu Dinar pada masa itu bisa untuk membeli kambing dengan kualitas yang baik.  Diketahui jika disepadankan maka 1 Dinar adalah setara dengan 1 mitsqal emas yakni 4.25 gram (NU online).

0 komentar

Posting Komentar